Salah satu fungsi BPKal adalah melakukan pengawasan kinerja Lurah. Pengawasan dilakukan sebagai upaya agar pelaksanaan rencana program pembangunan di Kalurahan dapat berjalan sesuai dengan rencana, dan apabila terdapat penyimpangan atau kesalahan akan dapat diketahui persoalannya. Selanjutnya dapat dilakukan tindakan-tindakan perbaikan. Hasil pengawasan juga dapat menjadi bahan perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program di tahun berikutnya. Landasan hukum pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Lurah adalah Permendagri no 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Perda Kabutaten Sleman No 3 tahun 2023 tentang BPKal; Petunjuk Teknis Pengawasam Kinerja Kepala Desa oleh BPD dari Kementerian Dalam Negri tahun 2022; dan Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Lurah oleh BPKal no 016/Kep.Ka DPMK/2024.Pelaksanaan pengawasan oleh BPKal Banyuraden dilaksanakan pada hari Jum’at (12/12) malam di rumah Bp Anom Suryo, Gadingan. Turut hadir Anggota BPKal, Carik, Kasi dan Kaur Kalurahan Banyuraden. Instrumen pengawasan yang digunakan sesuai dengan petunjuk yang ada, yaitu mencakup: Instrumen Monitoring, Instrumen Evaluasi, Instrumen Hasil Evaluasi, dan Matrik Hasil Pengawasan.