Rencana kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan adalah dokumen panduan tahunan yang memuat arah kebijakan, program, kegiatan, dan target untuk mendukung keterbukaan informasi publik di tingkat desa atau kalurahan.

Tujuan Utama

  • Meningkatkan Akses: Menyediakan informasi publik yang akurat dan mudah diakses warga.
  • Menjamin Transparansi: Mengelola dokumentasi program dan keuangan pemerintah kalurahan secara terbuka.
  • Mendorong Partisipasi: Membuka saluran komunikasi agar warga aktif dalam pembangunan desa.

Program dan Kegiatan

  1. Penguatan Kelembagaan: Menyusun Surat Keputusan (SK) tim PPID, menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP), dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP).
  2. Pengelolaan Informasi: Mengumpulkan, mengklasifikasikan (berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan), serta memperbarui data desa.
  3. Optimalisasi Media: Mengelola pelayanan permintaan informasi baik secara langsung maupun melalui website resmi kalurahan dan media sosial.
  4. Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan monitoring kinerja layanan informasi dan mengikuti evaluasi keterbukaan informasi publik secara berkala.