Informasi publik yang dikecualikan adalah data dan dokumen rahasia yang tidak boleh dibuka untuk umum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik agar tidak merugikan negara atau merusak hak pribadi seseorang.

Jenis Informasi yang Dikecualikan

  • Proses hukum: Hal yang bisa hambat penegakan hukum, seperti data saksi atau rahasia penyelidikan.
  • Pertahanan negara: Hal yang bahayakan keamanan, strategi militer, atau sandi negara.
  • Hak pribadi: Riwayat kesehatan, keuangan, atau surat wasiat seseorang.
  • Ekonomi nasional: Rencana cetak uang, data awal pajak, atau aset vital negara.
  • Persaingan usaha: Data yang ganggu hak milik intelektual atau cipta.
  • Hubungan luar negeri: Posisi negoisasi atau surat diplomatik.