Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan resmi yang berisi daftar seluruh data dan dokumen yang dikuasai oleh badan pemerintah atau badan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, informasi ini dibagi menjadi beberapa jenis utama yang bisa diakses oleh masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Jenis Informasi Publik

  • Berkala: Wajib diumumkan secara rutin seperti profil, laporan keuangan, dan kinerja badan.
  • Serta-merta: Langsung diumumkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (misal: bencana alam).
  • Setiap saat: Selalu siap diakses oleh pemohon seperti peraturan, SOP, atau perjanjian penting.
  • Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia dan tidak boleh diumbar demi keamanan negara atau privasi.