Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Website dan Media Sosial adalah panduan kerja resmi untuk merencanakan, membuat, mempublikasikan, dan mengevaluasi konten informasi secara aman, akurat, dan tepat waktu.

Tujuan SOP

  1. Menjaga keaslian, keakuratan, dan keamanan informasi.
  2. Menghindari disinformasi atau hoaks yang merusak citra instansi.
  3. Memastikan kanal digital aktif dan terbarukan secara berkala.

Alur Tahapan Pengelolaan

  • Perencanaan (Planning):
    • Menyusun jadwal konten (content calendar) mingguan atau bulanan.
    • Menentukan topik berdasarkan program kerja atau tren informasi publik.
  • Pengumpulan Data & Pembuatan Konten (Creation):
    • Mengumpulkan bahan berita, foto, atau video dari kegiatan resmi.
    • Menulis draf teks dengan bahasa yang mudah dipahami, singkat, dan menarik.
    • Membuat desain visual atau video pendek yang sesuai dengan identitas visual instansi.
  • Pemeriksaan & Persetujuan (Verification/Approval):
    • Menyerahkan draf konten kepada admin penanggung jawab atau pimpinan redaksi/humas.
    • Memeriksa kebenaran fakta, ejaan, dan izin publikasi materi.
  • Publikasi (Publishing):
    • Mengunggah konten ke website resmi dan akun media sosial (Instagram, Facebook, Twitter/X, YouTube).
    • Memantau interaksi awal dan komentar dari warganet.
  • Pengendalian & Tanggapan (Engagement/Moderation):
    • Menjawab pertanyaan atau aduan publik dengan sopan dan cepat.
    • Menyaring komentar negatif, spam, atau unsur SARA.
  • Evaluasi & Pemeliharaan (Evaluation):
    • Merekap statistik pengunjung website dan jangkauan media sosial setiap bulan.
    • Memperbarui sistem keamanan website secara rutin untuk mencegah peretasan.