Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengumuman Informasi Serta Merta di desa/kalurahan adalah pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk mengumumkan secara cepat informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Dasar Hukum dan Ketentuan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Jangka Waktu: Diumumkan sesegera mungkin secara nyata tanpa penundaan setelah informasi atau kejadian darurat diterima dan diverifikasi.
Tahapan Prosedur (SOP)
- Penerimaan & Identifikasi: Petugas PPID Desa menerima laporan atau data mengenai kejadian darurat (seperti bencana alam, wabah penyakit, atau ancaman keamanan) yang berdampak langsung pada warga.
- Verifikasi Cepat: Petugas bersama Kepala Desa atau unsur terkait melakukan pengecekan kebenaran dan validitas data agar informasi yang disebarkan akurat.
- Penyusunan Pesan: Petugas menyusun ringkasan informasi darurat yang berisi jenis ancaman, lokasi terdampak, tindakan penyelamatan, dan nomor darurat yang bisa dihubungi.
- Persetujuan Pimpinan: Kepala Desa (Lurah) memberikan otorisasi atau persetujuan kilat terhadap draf pengumuman tersebut.
- Penyebarluasan Informasi:
- Menyebarkan informasi lewat media sosial resmi desa, website desa, atau aplikasi pesan singkat (WhatsApp Grup RT/RW).
- Memasang pengumuman fisik di papan pengumuman kantor desa, balai padukuhan, atau tempat strategis.
- Menggunakan alat komunikasi lokal (pengeras suara masjid/musala/kentongan) jika kondisi sangat mendesak
- Pemutakhiran Data: Petugas terus memperbarui informasi secara berkala mengikuti perkembangan situasi di lapangan hingga status darurat dicabut.