Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengujian Konsekuensi (Consequence Test) adalah panduan baku bagi Badan Publik untuk menilai apakah suatu informasi publik harus dikecualikan (rahasia) atau dibuka untuk umum. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, proses ini menjamin bahwa penutupan informasi didasarkan pada pertimbangan kerugian yang nyata.
Dasar Hukum & Kelengkapan
- Dasar Hukum: UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi.
- Waktu Penyelesaian: Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan dicatat atau diuji.
- Alat Kerja: Dokumen informasi, lembar uji konsekuensi, dan aturan terkait
Tahapan Pelaksanaan SOP
- Identifikasi Informasi: PPID atau unit terkait memeriksa dokumen yang diminta atau yang akan diklasifikasikan.
- Pembentukan Tim Penguji: Menunjuk tim khusus yang terdiri dari pejabat berwenang dan ahli terkait.
- Analisis Risiko (Uji Konsekuensi): Menilai apakah membuka informasi dapat merusak kepentingan yang lebih besar (seperti pertahanan negara atau rahasia pribadi).
- Keputusan Akhir: Menentukan apakah informasi bersifat terbuka atau resmi dikecualikan.
- Tindak Lanjut: Membuka akses data bagi pemohon atau menerbitkan surat penolakan resmi jika terbukti rahasia.