• Masjid Nur Iman

Kepemilikan: wakaf masyarakat

Latar belakang sejarah:

Masjid Nur Iman merupakan masjid pertama dan tertua yang ada di kalurahan Banyuraden. Sebelum tahun 1950-an, wilayah kalurahan Banyuraden memiliki 3 langgar yang telah ada sekitar tahun 1940-an. Langgar tersebut digunakan untuk ibadah sholat jumat selama 5 tahun. Seiring berjalannya waktu, sekitar tahun 1949 merupakan awal membangun masjid Nur Iman dengan membersihkan lahan yang ada dan membangun masjid tersebut. Pembangunan tersebut menggunakan hasil iuran yang dilakukan oleh masyarakat pada saat itu. Setelah dilakukan proses pembangunan, tanggal 13 April 1951 terdapat syukuran berdirinya Masjid Nur Iman yang berada di wilayah padukuhan Kanoman dan satu bulan kemudian pertama kalinya masjid tersebut digunakan untuk sholat tarawih. Pada 23 April 1963 merupakan awal upaya wakaf tanah masjid Nur Iman. Dalam perjalananmnya, sekitar tahun 1989-1990-an, terdapat perjanjian wakaf tanah terhadap beberapa ahli waris sehingga masjid Nur Iman resmi menjadi milik wakaf masyarakat.

Kondisi keterawatan: baik.

  • Makam Siti Arum Gepluk

Kepemilikan: Masyarakat Umum

Latar Belakang Sejarah:

Makam Siti Arum merupakan lahan pemakaman yang dimiliki oleh padukuhan Kanoman. Makam ini telah lama berdiri dari sebelum kemerdekaan. Asal-usul nama makam tersebut berasal dari terdapat seorang warga yang dibunuh karena digepluk setelah kegiatan kenduren dari Janten. Makam tersebut terdapat seseorang yang dauhulu pernah dipercaya oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX untuk mengobati anaknya yang sakit.

Kondisi keterawatan: baik.