{"id":4017,"date":"2025-05-09T14:52:30","date_gmt":"2025-05-09T07:52:30","guid":{"rendered":"https:\/\/banyuradensid.slemankab.go.id\/home\/?page_id=4017"},"modified":"2025-05-14T10:27:16","modified_gmt":"2025-05-14T03:27:16","slug":"padukuhan-sukunan","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/banyuradensid.slemankab.go.id\/home\/padukuhan-sukunan\/","title":{"rendered":"Padukuhan Sukunan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Data Dasar Keluarga<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Jumlah Kepala Keluarga Padukuhan Sukunan merupakan slah satu Padukuhan di Desa Banyuraden yang memiliki jumlah penduduk 2261 jiwa dan jumlah kepala keluarga adalah 805 KK.<\/li>\n\n\n\n<li>Penguasaan Aset Ekonomi Keluarga Wilayah Padukuhan Sukunan yang telah berkembang menjadi sub urban berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian penduduk Padukuhan Sukunan. Mata pencaharian utama penduduk Sukunan adalah sebagai pedagang dan buruh harian lepas. Yang dimaksud mata pencaharian pedagang adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berupa pertokoan, usaha di bidang makanan (pembautan kue), warung kaki lima di pinggir jalan, dan usaha di bidang kerajinan tangan. Kegiatan ekonomi penduduk Sukunan yang lain adalah sebagai petani dan peternak (peternakan sapi). Namun kedua mata pencaharianini jumlahnya sangat sedikit mengingat luas lahan sawah yang terus berkurang dan adanya keterbatasan lahan.<\/li>\n\n\n\n<li>Selain kegiatan ekonomi yang sudah disebutkan sebelumnya, Sukunan juga merupakan kampung wisata yang bertema khusus, yaitu kampung wisata lingkungan yang mengelola limbah sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat atau mempunyai nilai tambah (mendaur ulang limbah sampah). Masyarakat Sukunan telah menjalankan proses pengolahan sampah secara mandiri baik di tingkat rumah tangga hingga di tingkat kelompok. Kegiatan ini pun menghasilkan berbagai produk olahan sampah yang memiliki nilai lebih seperti aneka produk kerajinan dari sampah plastik, kerajinan dari kain perca serta pupuk kompos dari sampah organik.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Potensi Padukuhan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Batas Administrasi Batas administrasi Padukuhan Sukunan adalah sebagai berikut.\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Sebelah Utara : Padukuhan Banyumeneng dan Modinan<\/li>\n\n\n\n<li>Sebelah Selatan : Padukuhan Tegalyoso dan Kanoman<\/li>\n\n\n\n<li>Sebelah Barat : Padukuhan Dowangan<\/li>\n\n\n\n<li>Sebelah Timur : Padukuhan Banyumeneng<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n\n\n\n<li>Sumber Daya Alam dan Buatan Padukuhan Sukunan adalah salah satu Padukuhan dari 8 di Kalurahan Banyuraden. Padukuhan Sukunan terdiri dari 9 RT, 2 RW dan 2 Dusun (Dusun Sukunan dan Dusun Cokrowijayan). Wilayah RW 18 merupakan Dusun Sukunan dan wilayah RW 19 merupakan Dusun Cokrowijayan. Letak Padukuhan Sukunan secara cukup strategis karena dilalui jalan Ring Road Barat dan secara geografis berada di bagian utara wilayah administrasi Kalurahan Banyuraden. Sumber daya alam yang dimiliki oleh Padukuhan Sukunan antara lain berupa Embung Serut yang terletak di Dusun Cokrowijayan yang kebetulan juga berada di pinggir jalan desa. Selain itu terdapat juga lahan pertanian beserta keberadaan irigasi buatan yang dikelola dengan baik sebagai sumber pengairan dalam kegiatan bertani warga Padukuhan Sukunan. Irigasi yang mengairi pertanian mereka tersebut bersumber utama dari Selokan Mataram, meskipun pada saat musim kering debit air sangat berkurang tetapi dapat dikatakan pengairan untuk pertanian di wilayah ini terpenuhi sepanjang tahun. Beberapa lahan pertanian merupakan tanah dengan status Pelungguh RW yang saat ini disewakan\/dikontrak. Di samping sumber daya alam yang dimiliki, Padukuhan Sukunan juga memiliki aset sumber daya buatan berupa jaringan jalan dengan kondisi cukup baik, meliputi jalan provinsi (ring road segmen), jalan kabupaten dan jalan desa yang sudah beraspal dan lebar antara 3-6 meter. Kemudian terdapat juga jaringan jalan di tengah (melintasi) perkampungan dalam keadaan sudah beraspal atau konblok. Jaringan infrastuktur lain yang juga terindikasi melintasi wilayah Padukuhan Sukunan antara lain:<ol><li>jaringan irigasi primer, sekunder maupun tersier;<\/li><li>jaringan telekomunikasi; jaringan pipa minyak dan gas bumi.<\/li><\/ol>Aset sumber daya buatan Padukuhan Sukunan lainnya, yaitu Gedung\/Balai RW yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertemuan RW, berkesenian, sosial dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Setiap RW juga memiliki Gudang yang disewakan di mana Gudang tersebut juga menjadi tempat penyimpanan barang inventaris RW berupa: tenda, kursi, dekorasi pesta, peralatan masak, peralatan listrik dan peralatan tukang yang disewakan pula sebagai sumber pemasukan kas RW. Rata-rata jumlah barang inventaris tersebut mencapai 500 buah. Ketentuan penyewaan aset RW adalah sebagai berikut, jika penyewa internal warga maka hanya diminta untuk mengisi kas RT, sedangkan jika yang menyewa dari pihak luar (eksternal) maka akan dikenakan biaya sewa dengan besaran yang telah disepakati bersama.<\/li>\n\n\n\n<li>Sumber Daya Manusia Jumlah warga di Padukuhan Sukunan sebanyak 2261 orang yang terdiri dari 805 KK, dengan jumlah penduduk laki-laki sebesar 1123 orang dan jumlah penduduk perempuan sebesar 1138 orang. Dengan demikian rasio jenis kelamin hampir seimbang antara laki-laki dan perempuan, namun jumlah perempuan sedikit lebih banyak. Agama Islam menjadi agama mayoritas warga Padukuhan Sukunan yakni lebih dari 90%, sedangkan lainnya beragama kristen atau katholik. Mata pencaharian mayoritas warga Padukuhan Sukunan adalah buruh dan pedagang dari hasil kegiatan UMKM mereka sendiri maupun dagang dari barang-barang kulakan, yaitu sekitar 60%, sisanya petani, peternak, dosen\/guru, TNI dan Polri. Warga yang bermata pencaharian pedagang, memasarkan dagangannya dengan membuka toko\/warung di rumah dan ada pula yang berdagang dengan menyewa kios di pasar.<\/li>\n\n\n\n<li>Kelembagaan Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud kelembagaan Desa adalah lembaga Pemerintahan Desa yang terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dalam konteks desa-desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten\/Kota Dan Kalurahan, desa disebut dengan kalurahan. Perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan ini berimplikasi pada perubahan penyebutan kelembagaan desa. Dalam konteks Kabupaten Sleman, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Berdasarkan perda tersebut, LKD dibentuk sesuai kebutuhan Pemerintah Kalurahan dalam membantu pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan. Pembentukan LKD dilakukan secara berjenjang pada tingkat kalurahan dan tingkat wilayah (padukuhan). Adapun bentuk-bentuk LKD meliputi:<ol><li>Rukun Tetangga (RT);<\/li><li>Rukun Warga (RW);<\/li><li>Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);<\/li><li>Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluaraga (PKK);<\/li><\/ol>Pada prinsipnya, di wilayah Kalurahan Banyuraden telah terbentuk seluruh LKD sebagaimana diatur melalui Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Semua padukuhan di wilayah Banyuraden telah menindaklanjuti dengan pembentukan pada tingkat padukuhan. Adapun kelembagaan kemasyarakat yang sudah terbentuk dan eksis pada Padukuhan Sukunan Kalurahan Banyuraden meliputi:<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Rukun Tetangga (RT). Wilayah Padukuhan Sukunan terdiri dari 9 (Sembilan) RT, yakni RT 01 sampai dengan RT 09. Secara kelembagaan, keempat RT tersebut berfungsi sebagaimana mestinya, utamanya mengkoordinasikan berbagai kegiatan pembangunan di wilayah RT masing-masing;<\/li>\n\n\n\n<li>Rukun Warga (RW). Padukuhan Sukunan terbagi menjadi 2 (dua) RW, yakni RW 18 yang membawahi wilayah Dusun Cokrowijayan terdiri dari RT 01 sampai dengan RT 05, serta RW 19 yang membawahi wilayah Dusun Sukunan meliputi RT 06 sampai dengan RT 09. Kelembagaan RW di Padukuhan Sukunan sudah cukup eksis dengan memiliki banyak kegiatan pertemuan, seni budaya, sosial dan kemasyarakatan yang dilaksanakan secara rutin di Balai RW;<\/li>\n\n\n\n<li>Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). LPMD merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka menampung dan mewujudkan aspirasi, serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan. LPMD pada tingkat Padukuhan Sukunan belum terbentuk secara permanen, sehingga masih bersifat insidental.;<\/li>\n\n\n\n<li>Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). PKK merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pembangunan masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan. PKK Padukuhan Sukunan sudah terbentuk dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Dasawisma, Posyandu, dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);<\/li>\n\n\n\n<li>Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial, terutama generasi muda diwilayah Kalurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Pemerintah Kalurahan\/Desa. Dalam konteks ini, karang taruna Padukuhan Sukunan belum terbentuk, masih mengikuti kelembagaan karang taruna pada tingkat kalurahan;<\/li>\n\n\n\n<li>Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Posyandu di Padukuhan Sukunan sudah berjalan rutin di bawah koordinasi ibu-ibu PKK.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sarana dan Prasarana<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Secara umum sarana dan prasarana atau infrastruktur di wilayah di Padukuhan Sukunan relatif cukup memadai, seperti jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan irigasi, pos keamanan (ronda) maupun sarana peribadatan, berupa masjid dan gereja.Hampir Sebagian besar sarana dan prasarana tersebut dibangun secara swadaya, Sebagian yang lainnya dibangun dengan menggunakan APB Kalurahan.<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Jaringan Jalan. Jaringan jalan di wilayah Padukuhan Sukunan sudah cukup memadai dan sudah menjangkau seluruh wilayah padukuhan, meskipun dengan kualitas yang masih beragam, baik dari lebar jalan maupun struktur jalannya. Lebar jalan bervariasi tergantung jenis jaringan jalannya. Jalan desa di Padukuhan Sukunan strukturnya, sekitar 60% sudah diperkeras, baik menggunakan aspal maupun conblock. Selain itu terdapat juga jalan kabupaten yang melintasi wilayah Padukuhan Sukunan dengan kondisi yang sangat baik.<\/li>\n\n\n\n<li>Jaringan Listrik. Seluruh wilayah Padukuhan Sukunan sudah terjangkau jaringan listrik. Bahkan pada setiap ruas jalan sudah ada fasilitas penerangan yang dikelola oleh RT masing-masing wilayah;<\/li>\n\n\n\n<li>Jaringan Irigasi. Sebagai daerah dengan topografi yang datar dan cenderung berada di wilayah bawah, maka penggenangan dan banjir hampir selalu terjadi pada saat musim penghujan. Oleh karena itu jaringan irigasi diperankan juga sebagai saluran drainase.<\/li>\n\n\n\n<li>Pos Keamanan. Sarana keamanan di wilayah Padukuhan Sukunan sudah cukup memadai, yaitu dengan keberadaan pos ronda di setiap RT. Masing-masing pos ronda dibangun hasil swadaya dan gotong royong serta dengan petugas jaga bergilir dari warga RT setempat;<\/li>\n\n\n\n<li>Kantor Kalurahan Banyuraden berlokasi di Padukuhan Sukunan yang dilengkapi dengan fasilitas lapangan yang cukup luas untuk menampung kegiatan olah raga, upacara, bazar\/pasar murah, maupun event desa lainnya.<\/li>\n\n\n\n<li>Tempat ibadah. Tempat ibadah berupa masjid terdapat 2 (dua) buah, mushola 3 (tiga) buah, dan juga terdapat 1 (satu) gereja. Kondisi masjid dan mushola cukup baik dengan letak tersebar merata di wilayah Padukuhan Sukunan. Salah satu bangunan masjid didirikan di atas tanah dengan status Sultan Ground. Kemudian dari informasi Kepala Dukuh, saat ini sedang dikerjakan pembangunan satu mushola lagi.;<\/li>\n\n\n\n<li>Balai RW. Padukuhan Sukunan memiliki 2 balai RW, yaitu Balai RW 18 dan Balai RW 19. Balai RW tersebut berfungsi sebagai pusat kegiatan pertemuan RW, kegiatan seni budaya, maupun kegiatan sosial seperti posyandu, PKK serta kegiatan warga RW lainnya. Saat ini sedang dilakukan renovasi terhadap bangunan Balai RW 19<\/li>\n\n\n\n<li>Jembatan. Terdapat beberapa jembatan yang bisa ditemukan di wilayah Padukuhan Sukunan, salah satunya saat ini sedang dilakukan, yakni jembatan yang terletak di Dusun Sukunan;<\/li>\n\n\n\n<li>Sekolah. Beberapa fasilitas pendidikan yang terdapat di wilayah Padukuhan Sukunan, yaitu SLB Rela Bakti, TK Among Putera, Pondok Pesantren Al-Barokah dan Mts. Assyifa Al-Barokah, serta terdapat pula fasilitas BLK milik Yayasan Bina Warga.<\/li>\n\n\n\n<li>Fasilitas miiter. Padukuhan Sukunan menjadi lokasi Markas Detasemen Perbekalan dan angkutan IV- 44-02 Bekangdam IV, tepatnya terletak di RT.01 Dusun Cokrowijyan.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perkembangan Padukuhan<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Sejarah Padukuhan Sejarah Padukuhan Sukunan tidak terlepas dari sejarah pembentukan Kalurahan Banyuraden maupun sejarah desa-desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekitar tahun 1940-an, di wilayah DIY terjadi penyederhanaan dan penggabungan beberapa wilayah kalurahan menjadi 1 (satu) kalurahan. Kalurahan Banyuraden sendiri terbentuk berdasarkan pengabungan dari dua kalurahan lama, yakni Kalurahan Banyumeneng dan Kalurahan Kradenan yang pada tanggal 11 Desember 1946 selanjutnya diberi nama BANYURADEN.<\/li>\n\n\n\n<li>Trend Perkembangan Wilayah Perkembangan wilayah Padukuhan Sukunan tidak terlepas dari kebijakan perkembangan wilayah Kalurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping maupun kebijakan penataan ruang Kabupaten Sleman. Kebijakan penataan ruang Kabupaten Sleman ditetapkan melalui Perda No 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman tahun 2021-2041. Penataan ruang wilayah Kabupaten Sleman bertujuan mewujudkan ruang daerah yang tangguh, berkembang, dan berkelanjutan dengan tercapainya penataan ruang untuk mendorong pengembangan ekonomi hijau dan kreatif, terwujudnya pemanfaatan ruang untuk mengarahkan pertumbuhan yang cerdas (smart growth), dan tercapainya peningkatan kapasitas ketahanan keamanan dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan bencana. Berdasarkan regulasi di atas, Kapanewon Gamping diarahkan pada penataan permukiman dan fasilitas perkotaan pendukung kegiatan jasa pendidikan dan pariwisata. Berdasarkan Perda No 13 Tahun 2021, Kapanewon Gamping ditetapkan sebagai kawasan dengan rencana pola ruang Kawasan pertanian pangan berkelanjutan, Kawasan peruntukan industri, kawasan wisata perkotaan, dan Kawasan strategis provinsi perkotaan Jogjakarta, serta Kawasan strategis kabupaten pusat pertumbuhan ekonomi kawasan sekitar pintu tol dengan arah pengembangan permukiman serta kegiatan perdagangan dan jasa. Penetapan arah pengembangan Kapenewon Gamping sebagai pusat permukiman serta kegiatan barang dan jasa sejalan dengan indikasi alih fungsi lahan pertanian yang semakin marak. Menurut informasi dari Kepala Dukuh, tercatat 800-1000m2 lahan yang beralih fungsi dalam setahun. Sebagian besar lahan pertanian tersebut beralih fungsi menjadi permukiman, kafe, warung makan, gudang, distributor dan toko. Contoh kafe yang cukup viral adalah kafe Bento Kopi dan Dakara Kopi yang turut memperkerjakan warga lokal sebagai tenaga keamanan dan petugas parkir. Letak Padukuhan Sukunan yang strategis menyebabkan beberapa perusahaan menjalankan usahanya di wilayah ini dengan membangun gudang atau kantor distributor sehingga terbentuk kawasan perdagangan dan jasa walaupun skalanya tidak terlalu besar. Salah satunya adalah perusahaan cat Emco.<\/li>\n\n\n\n<li>Data Pertanahan Penggunaan tanah di Padukuhan Sukunan secara garis besar terdiri dari 70% lahan non pertanian dan 30% persawahan. Pada lahan non pertanian, penduduk kebanyakan memanfaatkannya rumah tinggal, kegiatan usaha seperti pertokoan dan usaha kuliner. Pemanfaatan lainnya adalah untuk kegiatan beternak kambing, sapi, ayam serta sebagian kecil untuk kolam budidaya ikan air tawar. Status kepemilikan tanah di Padukuhan Sukunan hampir 100% sudah bersertipikat hak milik. Kemudian terdapat bidang tanah berstatus Sultan Ground (SG) yang saat ini penggunaan tanah untuk bangunan masjid, ruko dan bangunan pendopo. Di samping itu di Padukuhan Sukunan juga terdapat bidang-bidang tanah dengan status TKD (Tanah Kas Desa) sebanyak 1 bidang dan Pelungguh Dusun sebanyak 7 bidang. Sebidang tanah TKD tersebut dimanfaatkan oleh kelompok peternak Sido Maju untuk kegiatan berternak kambing. Sedangkan 7 bidang Pelungguh Dusun diantaranya dimanfaatkan untuk kegiatan berternak sapi dan kambing, persawahan dengan status disewakan saat ini, serta tempat tinggal carik.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peran Serta Masyarakat<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Kondisi Ekonomi\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Padukuhan Sukunan memiliki aset berupa: meja, kursi, tenda, peralatan listrik, peralatan tukang dan peralatan dapur yang biasa disewakan sehingga dapat mendatangkan pendapatan bagi kas warganya. Aset tersebut dimiliki oleh semua RW dengan jumlah masing-masing lebih dari 500 buah. Aset disimpan di Gudang RW masing-masing dan Gudang ini juga disiapkan untuk disewakan. Semua aset tersebut disewakan dengan ketentuan untuk penyewa internal warga maka hanya diminta untuk mengisi kas RT, sedangkan jika yang menyewa dari pihak luar (eksternal) maka akan dikenakan biaya sewa dengan besaran yang telah disepakati bersama.<\/li>\n\n\n\n<li>Kegiatan perekonomian bersama warga Padukuhan Sukunan lainnya adalah kelompok petani (Sido Rukun) dengan jumlah anggota 16 orang, kelompok peternak sapi yang diberi nama \u2018Sido Maju\u2019 dengan jumlah anggota 18 orang, kelompok peternak kambing yang diberi nama \u2018Mindo Makmur\u2019 dengan jumlah anggota 3 orang, dan yang baru-baru ini dibentuk adalah kelompok petani ikan air tawar dengan jumlah anggota lebih dari 20 orang. Hasil pertanian dari kelompok tani dipasarkan langsung oleh petani tanpa melalui tengkulak, dengan komoditas tani sebagian besar adalah padi, sereh dan papaya. Sedangkan untuk kelompok peternak sapi dan kambing, mereka mengusahakan kegiatan ternak diatas lahan TKD dan Pelungguh Dusun dengan status sewa dan biaya sewa sekitar 100 ribu per kendang. Kelompok petani ikan air tawar membudidayakan ikan jenis lele, mas, dan nila. Disamping ada beberapa Padukuhan Sukunan yang mengusahakan kolam pemancingan sebagai sumber perekonomiannya.<\/li>\n\n\n\n<li>Kegiatan UMKM di wilayah Padukuhan Sukunan sangat berkembang maju. Menurut informasi Kepala Dukuh Sukunan, di RT 01 terdapat 5 UMKM, dan 2 UMKM di RT.09. Kebanyakan UMKM mengusahakan produk kuliner dan konveksi. Dan salah satu kelompok usaha UMKM lainnya adalah pengolahan daur ulang sampah yang berlokasi di Dukuh Sukunan tepatnya di RT 05, RT 06 dan RT 09 yang melibatkan 50 anggota. Dengan adanya UMKM daur ulang sampah ini, Padukuhan Sukunan mendapat julukan sebagai Desa Wisata Edukasi Pengolahan Sampah, pengunjung yang datang akan diberi pemahaman tentang pengolahan macam-macam sampah.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n\n\n\n<li>Kondisi Sosial Beberapa kegiatan sosial yang melibatkan peran serta masyarakat di Padukuhan Sukunan, antara lain:\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Kegiatan posyandu, rutin dilaksanakan setip bulan yang dikoordinir oleh Ibu-ibu PKK di masing-masing RW Padukuhan Sukunan.<\/li>\n\n\n\n<li>Kegiatan rembug desa juga rutin dilaksanakan melalui kegiatan pertemuan RT maupun pertemuan RW. Pertemuan RW di Dusun Cokrowijayan yakni wilayah RW 18 dilakukan tiap 3 bulan. Untuk pertemuan RW 19 di Dusun Sukunan rutin dilaksanakan setiap bulan pada ahad pon. Pertemuan RT di RW 18 dan rutin diadakan tiap bulan.<\/li>\n\n\n\n<li>Dalam rangka menjaga keamanan lingkungan Padukuhan Sukunan, kegiatan siskamling masih rutin dilakukan oleh warga. Dalam kegiatan siskamling, biasanya warga melakukan ronda, patroli dan penjagaan. Selain itu ada pula kegiatan Siskamling lainnya seperti memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah kejahatan, kecelakaan, kebakaran, atau bencana alam. Biasanya kegiatan siskamling dipusatkan di gardu\/pos ronda dimiliki setiap RT.<\/li>\n\n\n\n<li>Karang taruna untuk tingkat unit padukuhan belum terdapat di Sukunan. Dalam konteks ini, karang taruna Padukuhan Sukunan belum terbentuk, masih mengikuti kelembagaan karang taruna pada tingkat kalurahan.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n\n\n\n<li>Kondisi Budaya Kegiatan budaya masih rutin dilaksanakan sampai saat ini di Padukuhan Sukunan, antara lain: karawitan, syi\u2019ir, nyadran, kenduri, ruwahan, syukur wiwit dan merti dusun.\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Nyadran adalah tradisi pembersihan makam oleh masyarakat Jawa, umumnya di pedesaan. Nyadran biasanya dilaksanakan dengan suatu rangkaian budaya yang berupa pembersihan makam leluhur, tabur bunga, dan puncaknya berupa kenduri selamatan di makam leluhur atau di halaman masjid. Tradisi Nyadran masih dilakukan di Padukuhan Sukunan setiap hendak menjelang Ramadhan<\/li>\n\n\n\n<li>Ruwahan masih rutin dilaksanakan selama sebulan sebelum memasuki bulan Ramadhan, biasanya kegiatan ruwahan ini bertempat di rumah warga secara bergilir.<\/li>\n\n\n\n<li>Sedangkan tradisi kendurian biasanya dilakukan pada saat momen 17 Agustusan, selain diadakan lomba-lomba lainnya untuk memeriahkan HUT RI tersebut.<\/li>\n\n\n\n<li>Merti dusun dilaksanakan di Padukuhan Sukunan terakhir kalinya pada Tahun 2011, ketika itu kegiatan Merti Dusun diadakan dalam rangka pencanangan Desa Wisata Edukasi Pengolahan Sampah.<\/li>\n\n\n\n<li>Tradisi syukur wiwit masih dilaksanakan di Padukuhan Sukunan sampai saat ini, tetapi mulai sedikit yang terlibat kegiatan tersebut<\/li>\n\n\n\n<li>Karawitan merupakan kegiatan seni budaya paling favorit di Padukuhan Sukunan, ini tergambar dari dua kelompok karawitan yang dimiliki. Masing-masing kelompok karawitan berada di masing-masing dusun, yaitu Kelompok Krawitan Tanjung Anom berada di Dusun Cokrowijayan di bawah pengasuhan sanggar Widyo Pramono dengan jumlah anggota 40 orang. Sedangkan di Dusun Sukunan memiliki kelompok karawitan bernama \u2018Sukma Krida Budaya\u201d. Selain itu di Dusun Sukunan terdapat pula kegiatan seni keprajuritan \u2018Bergodo\u2019 yang berjumlah 40 orang juga.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Data Dasar Keluarga Potensi Padukuhan Sarana dan Prasarana Secara umum sarana dan prasarana atau infrastruktur di wilayah di Padukuhan Sukunan relatif cukup memadai, seperti jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan irigasi, pos keamanan (ronda) maupun sarana peribadatan, berupa masjid dan gereja.Hampir Sebagian besar sarana dan prasarana tersebut dibangun secara swadaya, Sebagian yang lainnya dibangun dengan menggunakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":89,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-4017","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/banyuradensid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/4017","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/banyuradensid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/banyuradensid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/banyuradensid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/89"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/banyuradensid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4017"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/banyuradensid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/4017\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4026,"href":"https:\/\/banyuradensid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/4017\/revisions\/4026"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/banyuradensid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4017"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}